Tayammum

TAYAMMUM

Definisi & Dalil Tayammum

Tayammum menurut bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut arti syara’ adalah mengusap debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.

Tayammum merupakan salah satu sarana bersuci dari hadats kecil atau hadats besar, sebagai pengganti wudlu’ atau mandi, disaat seseorang tidak bisa menggunakan air dikarenakan terdapat suatu halangan.

Dasar pencetusan hukum tayammum adalah firman Alloh SWT. Dalam surat Al Ma’idah ayat 6 sebagai berikut:

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

Syarat-syarat Diperbolehkan Tayammum

1. Terdapat udzur (halangan) dalam menggunakan air.

2. Dilaksanakan setelah masuknya waktu sholat.

3. Menggunakan debu kering yang suci mensucikan

4. Dilaksanakan setelah berusaha mencari air ketika masuk waktu sholat (bagi yang bertayamum karena tidak ada air).

Dalam mencai air perlu diperhatikan langkah-langkah berikut:

a. Apa bila pada saat itu kita berada di tanah lapang yang hanya terdapat hamparan tanah sejauh mata memandang, kita harus melihat dan meneliti daerah sekeliling, baik rumah ataupun lingkungan sekitar, apa bila masih tidak menemukannya, maka dia harus melihat ke empat penjuru arah yaitu: kanan, kiri, depan dan belakang.

b. Apabila kita berada didaerah yang banyak rumah atau pepohonan, maka kita harus melihat daerah sekitarnya dari tempat atau dataran yang tinggi, agar pandangannya ke empat penjuru arah tidak terhalangi.

Setelah menempuh salah satu cara diatas, apabila kita masih tidak melihat tanda tanda adanya air, maka kita harus bertanya kepada orang yang kita anggap mengerti keberadaan air, jika masih tidak mengetahui juga mengenai tempat adanya air, maka kita boleh melakukan tayammum. Sebaliknya jika kita mendapatkan informasi tentang tempat adanya air, maka kita harus mendatangi tempat tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan catatan:

a) Tidak khawatir akan terjadinya hal yang tidak diinginkan baik pada diri, harta atau rumahnya saat dia mengambil air.

b) Tidak khawatir akan habis waktunya sholat.

c) Tidak khawatir tertingal rombongan jika kita dalam perjalanan.

Rukun-rukun Tayammum

1. Niat.

2. Memindah debu.

3. Mengusap wajah.

4. Mengusap kedua tangan sampai siku-siku.

5. Tartib.

Teknis Pelaksanaan Dan Kesunnatan-kesunnatan

Sebelum melaksanakan fardlu tayammum, disunnahkan melakukan empat hal berikut ini:

a. Memnaca basmallah

b. Menghadap kiblat

c. Bersiwak

d. Membaca dua kalimat syahadat

Setelah itu berlajut pada fardlu, pertama kali adalah mengambil debu. Caranya dengan menempelkan kedua telapak tangan pada debu kemudian mengusapkannya ke wajah secara merata, mulai dari atas sampai bawah disertai dengan niat tayammum.

Dalam hal ini niat tayammum harus bertujuan agar diperbolehkan melakukan ibadah yang membutuhkan bersuci. Seperti sholat, thowaf, membawa Al Qur’an dan lain-lain.

Contoh niat tayammum:

??????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

Tidak cukup hanya dengan niat menghilangkan hadats atau fardlu bersuci, karena pada dasarnya tayammum tidak dapat menghilangkan hadats, hal ini terbukti apabila setelah melakukan tayammum orang tersebut melihat air, maka tayammumnya batal, lain halnya jika bersuci dengan wudlu’

Setelah selesai mengusap wajah, lalu mengambil debu lagi dan mengusapkannya pada kedua tangan secara merata.

Tata cara yang afdhol sebagai berikut:

1. Letakkan bagian dalam jari-jari tangan kiri kecuali ibu jari, dibawah ujung jari-jari tangan kanan selain ibu jari pula dengan posisi menyilang, namun jangan sampai ujung jari kanan melebihi jari telunjuk tangan kiri.

2. Lalu jalankan jari tangan kiri sampai pergelangan tangan kanan agar kedua sisi tangan kanan dapat terpegang oleh tangan kiri selain ibu jari

3. Kemudian jalankan jari-jari tangan kiri sampai siku-siku.

4. Setelah sampai siku-siku, putarlah bagian dalam telapak tangan kiri hingga bertemu bagian dalam tangan kanan dengan tetap mengangkat ibu jari dan menjalankannya sampai pergelangan tangan.

5. Kemudian usapkan bagian dalam ibu jarikiri pada bagian luar ibu jari kanan, dan selesailah usapan pada tangan kanan.

6. Setelah itu mengusap tangan kiri dengan teknis pengusapan yang sama.

7. Setelah selesai mengusap ibu jaritangan kiri, usapkan atau kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri dan lanjutkan dengan menyela-nyelai jari-jari kedua tangan.

Kesunnatan-kesunnatan Lain Dalam Tayammum

a) Mendahulukan bagian atas sewaktu mengusap wajah

b) Mendahulukan anggota kanan dan mengakhirkan anggota kiri

c) Menipiskan debu ditelapak tangan dengan ditiup atau dikibaskan sampai tersisa hanya kadar yang dibutuhkan saja

d) Merenggangkan jari-jari tangan setiap kali penepukan atau penempelan tangan pada debu

e) Tidak melepaskan telapak tangan dari anggota tayammum sampai sempurnanya pengusapan

f) Tidak mengulang-ulang pengusapan

g) Muwalah (continue)

h) Berdo’a setelah tayammum, do’a tayammum seperti halnya do’a setelah wudlu’, yaitu: ????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

i) sholat dua roka'at

j) mengakhirkan tayammum sampai akhir waktu

Hal-hal Yang Membatalkan Tayammum

1. Segala sesuatu yang membatalkan wudlu’.

2. Murtad.

3. Telah habis waktu sholat.

4. Hilangnya udzur yang yang memperbolehkan melakukan tayammum, dantaranya:

a. Melihat atau menduga adanya air.

b. Sembuh dari sakit yang berbahaya jika terkena air.

Hal-hal Yang Mewajibkan Mutayammim ( orang yang bertayammum ) Mengulangi sholatnya

1. Tidak menemukan air pada suatu tempat yang biasanya terdapat air.

2. Tayammum yang hanya karena kedinginan.

3. Tayammumnya seseorang yang bepergian dengan tujuan ma’siat.

4. Anggota wudlu’ yang dibalut atau diperban melebihi kadar kebutuhan, atau pemasangannya pada waktu mempunyai hadats.

5. Anggota badan yang terkena najis, yang tidak dima’fu.

Fungsi Tayammum

Tayammum satu kali hanya boleh digunakan untuk satu fardlu saja, baik sholat maktubah, thowaf atau fardlu sebab nadzar. Oleh karena itu apabila setelah selesai melakukan satu sholat fardlu (misalnya), maka ketika tiba waktunya sholat fardlu berikutnya kita harus melakukan tayammum lagi. Hal ini karena tayammum adalah cara bersuci alternatif(dalam keadaan darurat) sehingga penggunaanya juga terbatas. Sedangkan menggunakan tayammum untuk ibadah sunnah jumlahnya tidak terbatas, dalam artian satu tayammum boleh digunakan untuk beberapa kali ibadah sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar