Mandi

MANDI

Definisi Mandi

Mandi menurut etimologi (bahasa) berarti mengalirnya air pada suatu benda. Sedangkan menurut terminologi (istilah) fiqh, mandi yaitu mengalirnya air pada keseluruhan badan dengan niat tertentu.


Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi

Ada enam hal yang mewajibkan mandi. Tiga dari enam hal tersebut dialami oleh laki-laki maupun perempuan, yaitu:

1. Bersetubuh

Yakni masuknya penis (hasyafah) pada lubang kemaluan perempuan (vagina) ataupun anus, walaupun anusnya sendiri, meskipun tidak mengalami ejakulasi atau keluar mani.

2. Keluar mani

Dalam kondisi apapun, entah karena bersetubuh ataupun mimpi, atau disengaja (onani), baik keluar melalui kemaluan atau tidak.

Mani / sperma adalah cairan yang berwarna putih kental yang keluar karena dorongan syahwat yang memuncak. Meski keluar dari kemaluan, namun mani tidak najis. Ciri-ciri keluar mani adalah:

a. Terasa nikmat atau memancar disaat keluar

b. Dalam kondisi masih basah, bau mani seperti adonan roti, dalam kondisi kering, berbau amis seperti putih telur

3. Meninggal Dunia

Setiap manisia yang meninggal wajib untuk dimandikan disuruh mandi sendiri ga’ mau sih…

Kecuali:

a. Mati Syahid

Seorang yang meninggal sebagai syahid, haram hukumnya untuk dimandikan, karena darahnya merupakan saksi atas kesyahid-annya.

b. Orang kafir

c. Bayi premature

Bayi premature yang meninggal dunia tidak wajib dimandikan, apabila:

1. Terlahir kurang dari enam bulan

2. Tidak ditemukan tanda-tanda kehidupan

3. Belum berbentuk manusia. (Lebih jelasnya, baca dalam pembahasan memandikan mayit)

Dan tiga hal yang yang khusus dialami oleh perempuan, Yaitu:

1. Haidl

2. Nifas

3. Melahirkan


Fardlu-fardlu Mandi

1. Niat.

Niat harus dilakukan bersamaan dengan awal membasuh anggota badan, jadi seandainya seorang mandi setelah membasuh anggota badan semisal tangan, maka basuhan tangan tersebut harus diulangi, sedangkan lafadz niatnya mandi adalah sebagai berikut:

نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر فرضا لله تعالى

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Alloh Ta’ala”

2. Menghilangkan najis yang terdapat pada anggota badan.

3. Meratakan air pada seluruh anggota badan bagian luar, baik berupa kulit ataupun rambut / bulu.

Anggota tubuh yang wajib dibasuh ketika mandi meliputi

· Lipatan-lipatan yang terdapat pada badan

· Kulit kuncup bagian dalam, bagi orang yang belum dikhitan

· Daerah sekutar lubang anus, yakni kulit-kulit bagian pinggir yang saling bertemu ketika lubang anus tertutup, atau dalam bahasa arab dikenal dengan nama

Multaqa al-manfadz.

· Lubang telinga

· Lubang hidung

*** Penting***

Ketika mengalirkan air keseluruh tubuh, periksalah seluruh anggota tubuh dari ujung kaki higga ujung kepala, jangan sampai terdapat sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit atau rambut, semisal cat, kotoran yang berada dibawah kuku, dll. Bagi seorang yang berrambut gimbal atau yang terikat (digelung = jawa ), wajib mengurai rambutnya apabila air tidak dapat masuk kedalamnya, seperti rambutnya mbah surip hehe… sory mbaah…


Kesunnatan Kesunnatan Ketika Mandi

1. Membaca Basmalah

2. Berkumur dan menghisap air kedalam hidung

3. Menghilangkan kotoran

4. Berwudlu dengan sempurna sebelum mandi dengan niat melakukan kesunnatan mandi, jika tidak mempunyai hadats kecil. Namun jika mempunyai hadats kecil, maka wudlunya diniati menghilangkan hadats kecil.

5. Meneliti daerah daerah yang sulikt terjangkau air, seperti telinga, bagian bawah kuku, dan lain lain selama air bisa menjangkau daerah tersebut. Apa bila tidak maka meneliti daerah daerah tersebut hukumnya wajib.

6. Menggosok gosok badan dengan menggunakan tangan.

7. Muwalah atau menyegerakan basuhan, dalam artian segera membasuh anggota tubuh berikutnya sebelum anggota tubuh yang baru saja dibasuh mongering.

8. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan.

9. Mendahulukan anggota tubuh bagian atas.

10. Tidak meminta bantuan kepada orang lain kecuali bila ada udzur.

11. Meletakkan tempat air yang besar disebelah kanan dan yang kecil disebelah kiri.

12. Tatslits, yakni mengulangi tiap tiap basuhan sebanyak tiga kali.

13. Menghadap kiblat apa bila dalam keadaan tidak telanjang.

14. Berada ditempat yang aman dari percikan air.

15. Nyela-nyelani = jawa, rambut sebelum membasuhnya, karena hal tersebut bisa menghindarkan seseorang dari isyrof (berlebihan dalam menggunakan air)

16. Membaca syahadat pada akhir mandi.


Hal-hal yang dimakruhkan

Kemakruhan dalam mandi, sama dengan kemakruhan dalam wudlu’, seperti berlebihan dalam menggunakan air, mendahulukan bagian tubuh sebelah kiri, dan lain lain.


Mandi sunnat

Ada beberapa perkara yang disitu sunnah untuk melakukan mandi, yaitu:

1. Mandi Jum’at

Mandi jum’at hanya disunnatkan bagi mereka yang hendak melaksanakan ibadah sholat jum’at. Waktu pelaksanaannya mulai terbit fajar shodiq sampai masuk waktu melakukan shalat jum’at, namun lebih afdholnya dilakukan sesaat sebelum berangkat ke masjid, karena fungsi mandi jum’at adalah menghilangkan kotoran dan bau tak sedap ketika berkumpul dengan para jamaah.

2. Mandi sebelum sholad ied (idul fitri / idul adha)

Bagi orang yang ingin melaksanakan sholat ied atau tidak, disunnahkan mandi , waktunya yaitu tanggal 01 syawwal atau tanggal 10 dzulhijjah dalam rangka menyambut hari raya. Waktu pelaksanaannya mulai tengah malam (kira-kira jam 24.00 keatas sampai terbitnya mata hari, lebih afdholnya dilakukan setelah terbit fajar.

3. Mandi sebelum shalat istisqo’

Bagi orang yang hendak melakukan shalat istisqo’ (shalat karena minta hujan) disunnahkan mandi terlebih dahulu. Sedangkan waktu pelaksanaannya yaitu:

· Dimulai ketika hendak melakukan sholat istisqo’ bagi orang yang melakukan shalat istisqo’ sendirian.

· Dimulai ketika para jamaah sudah mulai berkumpul, bagi orang yang melakukan shalat istisqo’; secara berjamaah.

Waktu mandi berakhir ketika sholat istisqo’ selesai.

4. Mandi karena melihat gerhana

Waktu disunnahkannya mandi yaitu ketika awal terjadinya gerhana (baik matahari atau bulan) dan berakhir ketika terang kembali seperti sedia kala.

5. Mandi karena memandikan jenazah

Disunnahkan mandi bagi seseorang yang telah memandikan jenazah, baik jenazah tersebut berstatus muslim atau kafir. Waktunya dimulai setelah selesai memandikan jenazah, dan berakhir sampai ia berpaling dari jenazah tersebut.

6. Mandi karena masuk islam

Disunnahkan mandi bagi orang kafir yang baru saja masuk islam.

7. Mandi karena sembuh dari gila atau epilepsy

Mandi ini tergolong sunnah, apabila saat mengalami kegilaan atau epilepsy tidak mengalami hadats besar. Jika mengalami hadats besar maka mandi tergolong wajib.

8. Mandi ketika hendak melaksanakan ihrom

Mandi ini berlaku mutlak, baik bagi orang yang sudah baligh ataupun belum, berakal maupun gila, wanita yang suci atau dalam keadaan haidl. Jika orang yang hendak melakukan ihrom tersebut tidak menemukan air, maka disunnahkan baginya melakukan tayamum.

9. Mandi karena memasuki kota ma’kah

10. Mandi karena hendak melakukan wuquf di arofah

11. Mandi karena hendak mabit (menginap) di muzdhalifah

12. Mandi karena hendak melempar tiga jumrah

13. Mandi karena hendak melakukan thowaf



Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar

Hal-hal yang haram dilakukan bagi orang yang berhadats besar adalah:

1. Sholat, sujud tilawah, sujud syukur.

2. Thowaf.

3. Menyentuh mushaf.

4. Membawa mushaf

5. Berdiam diri didalam masjid.

6. Membaca Al Qur’an.

Keenam larangan diatas berlaku untuk orang yang junub, baik laki-laki maupun perempuan. Sedeangkan untuk wanita yang mengalami masa haid dan nifas maka haram baginya melakukan enam perkara diatas ditambah:

7. Puasa, baik puasa sunnah maupun puasa wajib.

8. Menceraikan. Artinya bagi suami diharamkan menceraikan istrinya ketika dalam kondisi haid.

9. Melintasi masjid, apabila ada kekhawatiran akan mengotori masjid dengan menetesnya darah haid atau nifas.

10. Melakukan hubungan intim, baik dengan telanjang maupun tidak, atau bercumbu (menikmati) bagian tubuh antara pusar dan lutut dengan tanpa penutup (telanjang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar