Najasah (najis)

Definisi najis.
Najis yaitu perkara yang dianggap kotor oleh syara' yang dapat mencegah keabsahan shalat, seperti darah, air seni, kotoran manusia atau hewan, dan lain lain. Dari definisi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa perkara kotor yang ada disekitar kita itu belum tentu dihukumi najis, seperti lumpur, sampah dedaunan, dan lain lain.
Macam macam perkara najis pada dasarnya semua benda yang ada dimuka bumi ini hukumnya suci, kecuali beberapa hal dibawah ini :

1.Benda cair yang dapat memabukkan (menghilangkan akal) baik banyak maupun sedikit, semisal minuman keras dan khomer. Berbeda dengan ganja, ganja tidak najis walaupun sudah lebur dan dicampur dengan benda cair, hal tersebut dikarenakan bentuk asli ganja adalah benda padat / kering. Oleh karena itu boleh mencicipi sedikit ganja asalkan tidak memabukkan dan tidak membahayakan badan atau akal.
2.Anjing dan babi mencakup air liur, keringat, air kencing, kotorannya dan semua perkara yang timbul dari anjing. Serta anak turunnya meskipun hasil persilangan dengan hewan suci, semisal anak anjing yang berupa kambing.
3.Bangkai Yaitu hewan suci (semisal kambing, sapi, ayam dll ) yang matinya tidak dengan cara disembelih, atau hewan najis yang mati walaupun dengan disembelih (semisal kucing, anjing, gajah dll).
4. darah Semua darah adalah najis, kecuali : a. hati dan limpa Pada mulanya hati dan limpa adalah darah, lalu membeku. kecuali hati dan limpa dari hewan yang najis. b. Misik Yaitu darah kijang jantan yang berada didalam kantong kulit yang terletak dibawah pusar, lalu berubah baunya menjadi amat harum, dan biasanya dijadikan minyak wangi. setelah sempurna mengalami perubahan, kantong tersebut jatuh dengan sendirinya. c. 'Alaqoh (segumpal darah) dan mudlghah (segumpal daging). Keduanya adalah cikal bakal manusia yang keluar dari rahim seorang wanita ketika gagal proses penyempurnaannya dalah rahim tersebut. d. darah yang terdapat pada telur ayam yang belum membusuk.
5. Nanah. Yaitu darah kotor berwarna kekuningan yang keluar dari luka. susu dan sperma, walaupun keduanya berasal dari darah, tapi hukumnya suci, karena telah mengalami perubahan menjadi sesuatu yang lebih baik.
6. muntahan. Baik dari makanan, minuman atau lainnya yang keluar dari lambung melalui mulut, walaupun bentuknya belum banyak berubah. semua muntahan hukumnya najis kecuali madu. meskipun keluar dari lebah, madu tetap suci dan boleh untuk dikonsumsi.
7. perkara yang keluar dari jalan dua (qubul dan dubur) Semua perkara yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik dari manusia ataupun hewan, semisal air seni, tinja, madzi, wadzi dan lain lain kecuali mani dari manusia atau hewan yang suci. perlu diketahui bahwasannya benda yang sama sekali tidak mengalami perubahan akibat proses dalam lambung, hukumnya tetap suci, hanya saja karena tercampur oleh najis yang ada pada lambung maka hukumnya menjadi mutanajis (perkara yang terkena najis). oleh sebab itu benda tersebut bisa menjadi suci kembali setelah disucikan dari najis(dicuci).
8. Air liur yang dipastikan keluar dari dari dalam perut ( iler=jawa ) Air liur ini biasanya berwarna kuning keruh dan berbau tidak enak. Bagi mereka yang selalu mengeluarkan air tersebut, tidak wajib membasuh mulutnya, karena najis tesebut di ma'fu (dimaafkan), sehingga setelah bangun dari tidur, boleh baginya langsung makan atau minum.
9. Air susu hewan yang haram dimakan seperti susu harimau, gajah, kucing dan lain lain.
10. Bagian tubuh hewan yang terpotong ketika masih hidup Seperti potongan kaki sapi, potongan gading gajah, gigi kuda, dan lain lain. Selain potongan dari manusia, belalang dan ikan, karena pada dasarnya ketiga bangkai tersebut suci. Dan juga suci rambut atau bulu dari hewan yang halal dimakan.

* Basah basah (cairan) pada kemaluan wanita selain air seni, wadzi dan madzi, hukumnya suci apabila keluar dari bagian kemaluan yang wajib dibasuh (bagian yang terlihat ketika wanita tersebut sedang jongkok) tetapi apabila cairan tersebut dipastikan keluar dari dalam, maka hukumnya najis. Hal itu dikarenakan keluar dari tempat air seni atau perut. kepastian tersebut tentunya dengan tanda tanda, misalnya keluarnya terasa dari bagian dalam atau baunya seperti air seni / kotoran.

** Dari seluruh najis yang telah disebutkan, yang dapat menjadi suci kembali ada dua :

1. khomer yang telah menjadi cuka
Khomer adalah perasan anggur murni kemudian menjadi minuman yang memabukkan setelah didiamkan dalam waktu tertentu. khomer yang telah menjadi cuka hukumnya suci dengan syarat perubahan tersebut terjadi secara alami (tanpa dicampur dengan perkara lain). Apabila tercampur dengan barang suci lain, maka cuka tersebut dihukumi najis apabila :
a. tidak segera diambil sebelum menjadi cuka
b. benda tersebut segera diambil, namun masih menyisakan serpihan serpihan (sisa) yang tertinggal .

sari kurma atau tebu yang memabukkan juga bisa menjadi suci dengan proses sebagaimana khomer.

2. kulit bangkai selain anjing dan babi.
selain kulit anjing dan babi, dapa menjadi suci dengan cara disamak. Menyamak adalah menghilangkan segala sesuatu yang masih menempel pada kulit, baik lendir, darah, daging atau lainnya yang dapat membuat kulit membusuk dan berbau, dengan menggunakan benda yang masam (sepet=jawa) meskipun benda tersebut najis, seperti kotoran merpati. kesemppurnaan menyamak dapat dibuktikan dengan merendam kulit yang telah disamak kedalam air. Jika kulit tersebut tidak tercium bau busuk (membusuk), maka penyamakan dianggap cukup (selesai). Dan jika masih tercium bau busuk maka penyamakan belum cukup dan harus di ulang kembali.

Pembagia najis
Melihat kekuatan dan sumbernya, najis dibagi menjadi tiga, yaitu :
a. Najis Mugholladzoh
b. Najis Mukhoffafah
c. Najis Mutawassithoh

a. najis Mugholladzoh adalah najis dari anjing, babi dan semua keturunannya. Seluruh bagian hewan tersebut najis hukumnya, oleh karena itu jika hewan tersebut bersentuhan dengan suatu benda, maka bagian yang tersentuh menjadi najis apabila yang bersentuhan tersebut basah salah satu atau keduanya. Adapun cara mensucikan bagian yang terkena najis mugholladzoh adalah :

* Basuhlah daerah yang terkena najis mugholladzoh dengan air sebanyak tuju kali, yang salah satunya dicampur dengan debu (sebaiknya debu tersebut dicampurkan pada basuhan yang pertama).


* Sebelum dibasuh, dzat najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu, seperti kotoran anjing yang mengenai lantai, haruslah dihilangkan terlebih dahulu, baru kemudian dibasuh. Bisa juga mensucikannya dengan memasukkan benda yang terkena najis tersebut kedalam sungai yang keruh dan menggerakkannya sebanyak tuju kali.
Perlu diperhatikan, membasuh benda yang terkena najis mugholladzoh haruslah hati hati, diusahakan jangan sampai percikannya mengenai benda / tempat lain disekitarnya, karena apabila sampai mengenai benda lain maka bagian yang terkena percikan tersebut menjadi najis dan harus disucikan pula. Apabila percikan tersebut dari basuhan yang pertama, maka benda yang terkena percikan tersebut harus dibasuh sebanyak enam kali, Apabila dari basuhan yang kedua maka harus dibasuh sebanyak lima kali, dan seterusnya. Basuhan untuk mensucikan benda yang terkena percikan tersebut tidak perlu dicampur dengan debu, apabila percikan tersebut sebelumnya telah dicampur debu. Apabila tidak demikian, maka perlu mencampurnya dengan debu.

b. Najis Mukhoffafah adalah najis yang berupa air seninya anak laki laki yang belum genap umur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain susu (asi/manusia atau hewan) murni sebagai makanan pokok. berbeda dengan air seninya anak perempuan, walaupun masih bayi dan hanya minum susu ibu, air seninya termasuk mutawassithoh. Begitu juga air seninya bayi laki laki yang minuman pokoknya susu kaleng atau bubuk, maka hukumnya juga najis mutawassithoh, karena susu tersebut sudah tidak murni lagi. Apabila anak laki laki tersebut minum obat untuk penyembuhan, maka hal tersebut tidak merubah status air seninya (tetap mukhoffafah), karena meskipun bukan susu, obat bukan sebagai makanan utama tetapi untuk penyembuhan.

c. Najis mutawassithoh adalah najis selain bentuk yang telah disebutkan diatas (mugholladzoh dan mukhoffafah), seperti kotoran hewan, darah, bangkai dan lain lain. Najis dalam kategori ini terbagi menjadi dua :

1. Najis hukmiyyah Yakni najis yang tidak terdapat dzat, warna, bau maupun rasa. Contoh : lantai yang terkena air seni kucing, setelah lama dibiarkan, air seni tersebut mengering tanpa meninggalkan bau dan bekas. Nah, air seni kucing yang tidak berbekas itulah salah satu bentuk najis hukmiyyah. Cara mensucikannya cukup dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.

2. Najis 'Ainiyah Adalah kebalikan dari najis hukmiyyah, yaitu najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatnya, seperti bau, warna, dan rasa. Seperti darah, kotoran manusia atau hewan, air seni dan lain lain. Sedangkan cara mensucikan najis ainiyah adalah dengan menghilangkan dzat, bau, warna dan rasanya (mengubahnya menjadi hukmiyyah), kemudian menyiramnya dengan air. Apabila bau atau warnanya sulit untukdihilangkan dengan cara dikerok, digosok, bahkan dikasih sabun sekalipun, maka hukmnya di ma'fu (diampuni). Berbeda bila yang tersisa adalah rasanya, maka tempat tersebut tetap dihukumi najis. Contoh : setelah tempat yang terkena najis tersebut dibersihkan dengan cara diatas, lalu dia merasa yakin bahwa rasa najis sudah tidak ada, boleh baginya menjilat tempat tersebut, apabila dia masih merasakan rasanya najis, maka tempat tersebut belum dianggap suci, begitu pula apabila bau beserta warna tidak dapat (sulit) dihilangkan, maka tempat tersebut belum dianggap suci. Perlu diketahui, tidak boleh mensucikan benda yang terkena najis dengan cara memasukkannya kedalam air yang kurang dari dua qullah, karena air tersebut akan ikut menjadi najis. Sebab air yang kurang dari dua qullah akan menjadi najis apabila kejatuhan perkara yang najis, walaupun air tersebut tidak berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar