Thaharah (bersuci)

Definisi thaharah Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Sedangkan menurut syara’ ialah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan semisalnya. Cara bersuci dari hadats adalah dengan tayammum, sedangkan cara bersuci dari najis adalah dengan menghilangkan najis yang ada pada badan, tempat dan pakaian.

Macam macam air Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air yang bersih (suci mensucikan), yaitu air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi yang tidak terkena najis dan belum dipakai untuk bersuci. Ditinjau dari segi sumbernya, air terbagi menjadi tujuh :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun

Sedangkan ditinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi empat kategori :

1. air suci mensucikan, yaitu air mutlak.
Artinya air yang masih murni dan statusnya tidak dipengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat, seperti contoh air yang disebutkan diatas.

2. air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan pada badan,
semisal air musyammas. Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau.

3. air suci tetapi tidak dapat mensucikan,
seperti :

• air mista’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk menyucikan hadats atau menghilangkan najis, selama warna, rasa dan baunya tidak berubah, serta volume airnya tidak bertambah.
• Air yang telah berubah salah satu sifatnya, dikarenakan bercampur dengan benda suci lainnya, dengan perubahan yang dapat mempengaruhi nama dan statusnya, semisal kopi, teh dan lain lain.

4. air mutanajis,
yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang volumenya kurang dari dua qullah, baik terjadi perubahan pada sifat sifat air tersebut atau tidak, ataupun menccapai dua qullah, namun air tersebut mengalami perubahan, dan jika tidak mengalami perubahan maka sah digunakan untuk bersuci.

* Ada satu macam air lagi yaitu air yang suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghosob (mencuri, maling, mengambil tanpa izin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar