Hukum dasar islam

Definisi hukum islam
Hukum islam adalah aturan ALLOH yang berkaitan tentang tindakan orang mukallaf, yakni orang orang yang berakal dan telah mencapai usia dewasa (aqil baligh), serta telah mendengar seruan ALLOH.

Macam macam hukum islam
Hukum islam, yang bisa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :

1. Wajib
Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardlu dibagi menjadi dua bagian :

a. Wajib 'ain
Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang mukallaf seperti
shalat lima waktu, puasa ramadlan dan sebagainya.

b. Wajib kifayah
Yaitu suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
oleh sebagian orang mukallaf, dan seluruhnya akan berdosa jika tidak
seorangpun dari mereka yang mengerjakannya, seperti menyolati mayit
dan menguburkannya.

2. Sunnat
Sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi dua :
a. Sunnat mu'akkad
Yaitu sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan baik karena
(merupakan) penyempurna ibadah fardlu, atau karena sunnat tersebut
sering kali diakukan oleh Nabi, seperti shalat rawatib, shalat 'ied, dan
sebagainya.
b. Sunnat ghoiru mu'akkad
Yaitu sunnat yang tidak sesuai dengan diatas (sebaliknya), seperti shalat
Qobliyyah maghrib.

3. Haram
Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, durhaka kepada orang tua dan sebagainya.

4. Makruh
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan bawangmerah mentah, merokok, dan sebagainya.

5. Mubah
Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan juga tidak mengakibatkan dosa, seperti makan, minum, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar